Baleg DPR Sarankan Masa Bakti Kapolri 2,5 Tahun
Badan Legislasi DPR (Baleg) menyarankan masa bakti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cukup 2,5 tahun saja, dan jabatan Kapolri tersebut harus bebas dari intervensi presiden.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Sunardi Ayub saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Chairuddin Ismail dan Ogroseno terkait RUU revisi UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (23/6) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sunardi menilai UU Polri yang berlaku saat ini dinilai sudah tak mampu lagi menjawab tantangan masa depan dan kebutuhan hukum di sektor keamanan negara. Dan pengurangan masa kerja Kapolri masih dalam tataran wacana.
Lebih lanjut politisi dari Fraksi Hanura ini menyatakan bahwa demi menghindari campur tangan dan kepentingan politik, kepolisian negara perlu pembenahan dan reformasi. Institusi Polri masih rentan disusupi kepentingan-kepentingan politik. Kepolisian nantinya harus independen dan merdeka tanpa intervensi.
“Oleh karena itu perlu pembatasan masa bhakti Kapolri. Pembatasannya itu di angka 2,5 tahun dan itu tidak bisa diberhentikan lagi. Dia harus paten, sehingga betul-betul merdeka melaksanakan tugasnya tanpa intervensi kepresidenan,” jelas Sunardi.
Menanggapi hal tersebut, Chairuddin Ismail menyatakan tidak sependapat dengan saran Baleg tersebut. Menurutnya mempersingkat masa jabatan bukanlah jalan keluar untuk menuntut efisiensi kerja. Karena seorang Kapolri butuh waktu untuk memahami dulu pekerjaannya, paling tidak butuh satu tahun untuk memahami apa yang terjadi di institusi Polri.
“Saya tidak sependapat karena 2,5 tahun terlalu pendek. Mungkin seperti yang sekarang ini cukup. Saya melihat dari pekerjaannya. Karena begitu duduk di situ, biasanya banyak sekali tantangan. Ia harus keliling memahami satu per satu dan harus menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di bawahnya. Hubungan itu tidak bisa dijalin dengan cepat,” ujarnya.
Sependapat dengan Chairuddin, Ogroseno melihat masa bakti 2,5 tahun terlalu singkat. Menurutnya, mempersingkat masa kerja berarti akan membatasi kinerja dan prestasi. Dengan hanya 2,5 tahun, seorang Kapolri akan terus dibayangi pikiran cepat diganti. Jadi, tidak berusaha mengukir prestasi kerja di tengah singkatnya masa bakti tersebut.
“Bagi saya tidak harus dibatasi 2,5 tahun. Jadi, kalau bagus, ya lanjutkan. Kalau tidak jelas ya diganti,” tegasnya. (sc,mf), foto : naefurodjie/parle/hr.