Baleg DPR Sarankan Masa Bakti Kapolri 2,5 Tahun

24-06-2014 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR (Baleg) menyarankan masa bakti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolricukup 2,5 tahun saja, dan jabatan Kapolri  tersebut harus bebas dari intervensi presiden.

Hal tersebut  disampaikan Wakil Ketua  BalegSunardi Ayub saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Chairuddin Ismail dan  Ogroseno terkait  RUU revisi UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (23/6) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sunardi menilai UU Polri yang   berlaku saat ini dinilai sudah tak mampu lagi menjawab tantangan masa depan dan kebutuhan hukum di sektor keamanan negara. Dan  pengurangan masa kerja Kapolri masih dalam tataran wacana.

Lebih lanjut  politisi dari Fraksi Hanura ini menyatakan bahwa  demi menghindari campur tangan dan kepentingan politik, kepolisian negara  perlu pembenahan dan reformasi. Institusi Polri  masih rentan disusupi kepentingan-kepentingan politik. Kepolisian nantinya harus independen dan merdeka tanpa intervensi.

“Oleh karena itu perlu pembatasan masa bhakti Kapolri. Pembatasannya itu di angka 2,5 tahun dan itu tidak bisa diberhentikan lagi. Dia harus paten, sehingga betul-betul merdeka melaksanakan tugasnya tanpa intervensi kepresidenan,” jelas Sunardi.

Menanggapi hal tersebutChairuddin Ismail menyatakan tidak sependapat dengan saran Baleg tersebut. Menurutnya mempersingkat masa jabatan bukanlah jalan keluar untuk menuntut efisiensi kerja. Karena seorang Kapolri butuh waktu untuk memahami dulu pekerjaannya, paling tidak  butuh  satu tahun untuk memahami apa yang terjadi di institusi Polri.

“Saya tidak sependapat karena 2,5 tahun terlalu pendek. Mungkin seperti yang sekarang ini cukup. Saya melihat dari pekerjaannya. Karena begitu duduk di situ, biasanya banyak sekali tantangan. Ia harus keliling memahami satu per satu dan harus menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di bawahnya. Hubungan itu tidak bisa dijalin dengan cepat,” ujarnya.

Sependapat dengan ChairuddinOgroseno  melihat masa bakti 2,5 tahun terlalu singkat. Menurutnya, mempersingkat masa kerja berarti akan membatasi kinerja dan prestasi. Dengan hanya 2,5 tahun, seorang Kapolri akan terus dibayangi pikiran cepat diganti. Jadi, tidak berusaha mengukir prestasi kerja di tengah singkatnya masa bakti tersebut.

“Bagi saya tidak harus dibatasi 2,5 tahun. Jadi, kalau bagus, ya lanjutkan. Kalau tidak jelas ya diganti,” tegasnya. (sc,mf), foto : naefurodjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...